Senin, 20 Februari 2012

Shortcut ms Excel

Ctrl + A 
Memilih semua isi worksheet.
Ctrl + B 
Bold seleksi disorot.
Ctrl + I 
Italic seleksi disorot.
 Insert link.
Ctrl + U
 Underline seleksi disorot.
Ctrl + 5 
Coret seleksi disorot.
Ctrl + P 
Bawa ke kotak dialog print untuk memulai mencetak.
Ctrl + Z
 Undo aksi terakhir.
Ctrl + F9 
Minimize jendela aktif.
Ctrl + F10
 Memaksimalkan jendela yang sedang dipilih.
Ctrl + F6 
Beralih di antara membuka workbook / jendela.
Ctrl + Page up
 Pindahkan antara lembar kerja Excel dalam dokumen Excel yang sama.
Ctrl + Page down 
Pindahkan antara lembar kerja Excel dalam dokumen Excel yang sama.
Ctrl + Tab 
Pindah antara Dua atau lebih membuka file Excel.
Alt + ‘=’ 
  Membuat rumus untuk jumlah semua sel di atas
Ctrl + ‘   
 Masukkan nilai di atas ke dalam sel sel yang dipilih.
Ctrl + Shift +!
 Format nomor dalam format koma.
Ctrl + Shift + $ 
Format angka dalam format mata uang.
Ctrl + Shift + #  
Format nomor dalam format tanggal.
Ctrl + Shift +%  
Format angka dalam format persentase.
 Format angka dalam format ilmiah.
Ctrl + Shift + @  
Format angka dalam format waktu.
Ctrl + Arrow key 
Pindah ke bagian berikut teks.
Ctrl + Space 
Pilih seluruh kolom.
Shift + Space 
Pilih seluruh baris.

Shortcut Ms Word 2003 - 2007

ActionKeybord shortcut
Application window-maximizeAlt-F10
Application window-previousAlt-Shift-F6
Application window-restoreAlt-F5
AutoFormatCtrl-Alt-K
AutoText-createAlt-F3
AutoText-insert entryCtrl-Alt-V
AutoText-insertentry F3
BoldCtrl-B
BookmarksCtrl-Shift-F5
Break-columnCtrl-Shift-Enter
Break-pageCtrl-Enter
Browse a documentCtrl-Alt-Home
Browse next/previous itemCtrl-PgDn/PgUp
Capatilize wordshift+f3
Case-All CapsCtrl-Shift-A
CloseCtrl-F4
CloseCtrl-W
CopyCtrl + C
Copy formattingCtrl-Shift-C
Create a nonbreaking hyphenCTRL+HYPHEN
Create a nonbreaking spaceCTRL+SHIFT+SPACEBAR
Customize a menuCtrl-Alt =
Customize a shortcutCtrl-Alt-Num +
CutCtrl-X
Date FieldAlt-Shift-D
Decrease font sizeCTRL+SHIFT+<
Dialog box next tabbed sectionCtrl-Tab
Dialog box previous tabbed sectionCtrl-Shift-Tab
Document window-moveCtrl-F7
Document window-restoreCtrl-F5
Document window-sizeCtrl-F8
Drawing-constrain shape to symmetricalShift-drag
Drawing-draw from centerCtrl-drag
EllipsisCtrl-Alt-
Em DashCtrl-Alt-Num -
EndnoteCtrl-Alt-E
Exit applicationAlt-F4
Fields-display codeShift-F9
Fields-display codes (toggle)Alt-F9
Fields-double-click in fieldAlt-Shift-F9
Fields-insert blank fieldCtrl-F9
Fields-lock a fieldCtrl-3
Fields-lock a fieldCtrl-F11
Fields-nextfield F11
Fields-previous fieldShift-F11
Fields-unlink a fieldCtrl-6
Fields-unlink a fieldCtrl-Shift-F9
Fields-unlock a fieldCtrl-4
Fields-unlock a fieldCtrl-Shift-F11
Fields-updateAlt-Shift-U
Fields-update link in sourceCtrl-Shift-F7
Fields-update selectedfield F9
FindFind Ctrl + F
FontCtrl-D
FontCtrl-Shift-F
Font grow/shrink 1 ptCtrl- ] or [
Font next/previous sizeCtrl-Shift- >or <
Font Size Ctrl-Shift-PFont Size Ctrl-Shift-P
FootnoteCtrl-Alt-F
Create a new blank documentCtrl + N
Go BackCtrl-Alt-Z
Go BackShift-F5
GoToCtrl-G
GoTo Next/Previous ParagraphCtrl-Up/Down
GoTo Next/Previous WordCtrl-Left/Right
Graphic-cropShift-drag
Graphic-original proportionsCtrl-click
Hanging indent-decreaseCtrl-Shift-T
Hanging Indent-increaseCtrl-T
Hard hyphen -Ctrl-Shift -
Hard spaceHard space
Header/Footer-link to previousAlt-Shift-R
Heading Level 1Ctrl-Alt-1
Heading Level 2Ctrl-Alt-2
Heading Level 3Ctrl-Alt-3
HelpF1
Help-Whats This?Shift-F1
Hidden textCtrl-Shift-H
HyperlinkCtrl-K
CTRL+SHIFT+>Increase font size
Indent-decreaseCtrl-Shift-M
Indent-increaseCtrl-M
Ctrl-Alt-MInsert Comment
Insert ListNumfield Ctrl-Alt-L
ItalicsCtrl-I
Justify-CenterCtrl-E
Justify-FullCtrl-J
Justify-LeftCtrl-L
Justify-RightCtrl-R
Line-spacingCtrl-1
Line-spacing 1.5Ctrl-5
Line-spacing 2Ctrl-2
List Bullet StyleCtrl-Shift-L
Macros-editAlt-F8
Macros-view VBA codeAlt-F11
Mark-Index entryAlt-Shift-X
Mark-TOA citationAlt-Shift-I
Mark-TOC entryentry Alt-Shift-O
Maximize windowCtrl-F10
Menu BarF10
Merge-data editAlt-Shift-E
Merge-field insertAlt-Shift-F
Merge-previewAlt-Shift-K
Merge-to documentAlt-Shift-N
Merge-to printerAlt-Shift-M
Microsoft Script EditorAlt-Shift-F11
Microsoft System InfoCtrl-Alt-F1
Move between master/subdocumentCtrl-\
Newline within paragraphShift-Enter
Next windowCtrl-F6
Nonprinting charactersCtrl-Shift-8
Normal Style Ctrl-Shift-NCtrl-Shift-N
Open a documentCtrl-O
OpenCtrl + O Opens a saved document
Outlining-collapseAlt-Shift-Num -
Outlining-expandAlt-Shift =
Outlining-expandAlt-Shift-Num +
Outlining-moveAlt-Shift-Up/Down
Outlining-promote/demoteAlt-Shift-Left/Right
Outlining-Show 1st lineAlt-Shift-L
Outlining-Show All HeadingsAlt-Shift-A
Outlining-Show Heading 1Alt-Shift-1
Outlining-Show Heading 2Alt-Shift-2
Outlining-Show Heading 3Alt-Shift-3
Outlining-Show Heading 4Alt-Shift-4
Outlining-Show Heading 5Alt-Shift-5
Outlining-Show Heading 6Alt-Shift-6
Outlining-Show Heading 7Alt-Shift-7
Outlining-Show Heading 8Alt-Shift-8
Outlining-Show Heading 9Alt-Shift-9
Page number fieldAlt-Shift-P
Pane-CloseAlt-Shift-C
Paragraph Space Above (add/delete 12 pt.)Ctrl-0Ctrl-0 (zero)
PasteCtrl-V
PrintCtrl-P
Print PreviewCtrl-Alt-I
Redo the last actionCTRL+Y
Remove Character formatsCtrl-Shift-Z
Remove menu itemCtrl-Alt -
Remove Paragraph formatsCtrl-Q
Remove paragraph or character formattingCTRL+SPACEBAR
Repeat the last commandCtrl-Y
Repeat FindCtrl-Alt-Y
Repeat Find Shift-F4Repeat Find Shift-F4
ReplaceCtrl-H
Revision Marks on/offCtrl-Shift-E
Save AsF12
SaveCtrl-S
Select AllCtrl-A
Selection extendedF8
Selection reducedShift-F8
Shortcut MenuShift-F10
Small CapsCtrl-Shift-K
Soft hyphen -Ctrl -
Spelling and Grammar checkF7
Spell-It-display next misspellingAlt-F7
Spike-cut toCtrl-F3
Spike-pasteCtrl-Shift-F3
Split a windowCtrl-Alt-S
Style boxCtrl-Shift-S
SubscriptCtrl =
Symbol FontCtrl-Shift-Q
Table-remove border linesCtrl-Alt-U
Table-to columnbottom Alt-PgDn
Table-to column topAlt-PgUp
Table-to row beginningAlt-Home
Table-to row endAlt-End
ThesaurusShift-F7
Time FieldAlt-Shift-T
To bottom/top of screenCtrl-Alt-PgDn/PgUp
Type (c)Ctrl-Alt-C
Type (r)Ctrl-Alt-R
Type (tm)Ctrl-Alt-T
underlineCTRL+U
Underline-doubleCtrl-Shift-D
Underline-wordCtrl-Shift-W
UndoCtrl-Z
View-NormalCtrl-Alt-N
View-OutlineCtrl-Alt-O
View-PageCtrl-Alt-P
Window pane-nextF6
Window pane-previousShift-F6

Shortcut Ms powerpoint 2003 - 2007

KegunaanShortCut
Mengubah ForntCtrl+shift+F
Mengubah Fornt sizeCtrl+shift+P
Memperbesar front sizeCtrl+shift+>
memperkecil front sizeCtrl+shift+<
mengubah format karakterCtrl+T
mengubah case lattershift+F3
apply format tebalCtrl+B
apply format garis bawahCtrl+U
apply format miringCtrl+I
apply format superscriptCtrl+shift++
menghapus format manualCtrl+Spasi
menyisipkan hyper linkCtrl+K
copy formatCtrl+shift+C
paste formatCtrl+shift+V
center paragrafCtrl+E
justify paragrafCtrl+J
leaft align paragrafCtrl+L
right align paragrafCtrl+R
apply format subscriptCtrl+=

Senin, 06 Februari 2012

UNDANG - UNDANG HAK CIPTA ( HAKI )

Fungsi dan Sifat Hak Cipta
Pasal 2
(1) Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang¬undangan yang berlaku.
(2) Pencipta dan/atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan Program Komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.
Bagian Keempat
Ciptaan yang Dilindungi
Pasal 12
(1) Dalam Undang-undang ini Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencakup:
a. buku, Program Komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
b. ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
c. alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan; d. lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
e. drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
f. seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
g. arsitektur;
h peta
i. seni batik;
j. photografi
k. sinematografi
l. terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengaliwujudan.
Bagian Kelima
Pembatasan Hak Cipta
Pasal 14
Tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta:
a. Pengumuman dan/atau Perbanyakan lambang Negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli;
b. Pengumuman dan/atau Perbanyakan segala sesuatu yang diumumkan dan/atau diperbanyak oleh atau atas nama Pemerintah, kecuali apabila Hak Cipta itu dinyatakan dilindungi, baik dengan peraturan perundang-undangan maupun dengan pernyataan pada Ciptaan itu sendiri atau ketika Ciptaan itu diumumkan dan/atau diperbanyak; atau
c. Pengambilan berita aktual baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita, Lembaga Penyiaran, dan surat kabar atau sumber sejenis lain, dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan secara lengkap.
Pasal 15
Dengan syarat bahwa sumbernya harus disebutkan atau dicantumkan, tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta:
a. penggunaan Ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta;
b. pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan pembelaan di dalam atau di luar Pengadilan;
c. pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan:
(i) ceramah yang semata-mata untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan; atau
(ii) pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta.
d. Perbanyakan suatu Ciptaan bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra dalam huruf braille guna keperluan para tunanetra, kecuali jika Perbanyakan itu bersifat komersial;
e. Perbanyakan suatu Ciptaan selain Program Komputer, secara terbatas dengan cara atau alat apa pun atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan, dan pusat dokumentasi yang nonkomersial semata-mata untuk keperluan aktivitasnya;
f. perubahan yang dilakukan berdasarkan pertimbangan pelaksanaan teknis atas karya arsitektur, seperti Ciptaan bangunan;
g. pembuatan salinan cadangan suatu Program Komputer oleh pemilik Program Komputer yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri.
Pasal 16
(1) Untuk kepentingan pendidikan, ilmu pengetahuan, serta kegiatan penelitian dan pengembangan, terhadap Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan dan sastra, Menteri setelah mendengar pertimbangan Dewan Hak Cipta dapat:
a. mewajibkan Pemegang Hak Cipta untuk melaksanakan sendiri penerjemahan dan/atau Perbanyakan Ciptaan tersebut di wilayah Negara Republik Indonesia dalam waktu yang ditentukan;
b. mewajibkan Pemegang Hak Cipta yang bersangkutan untuk memberikan izin kepada pihak lain untuk menerjemahkan dan/atau memperbanyak Ciptaan tersebut di wilayah Negara Republik Indonesia dalam waktu yang ditentukan dalam hal Pemegang Hak Cipta yang bersangkutan tidak melaksanakan sendiri atau melaksanakan sendiri kewajiban sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
c. menunjuk pihak lain untuk melakukan penerjemahan dan/atau Perbanyakan Ciptaan tersebut dalam hal Pemegang Hak Cipta tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam huruf b.
(2) Kewajiban untuk menerjemahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan setelah lewat jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak diterbitkannya Ciptaan di bidang ilmu pengetahuan dan sastra selama karya tersebut belum pernah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia.
(3) Kewajiban untuk memperbanyak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan setelah lewat jangka waktu:
a. 3 (tiga) tahun sejak diterbitkannya buku di bidang matematika dan ilmu pengetahuan alam dan buku itu belum pernah diperbanyak di wilayah Negara Republik Indonesia
b. 5 (lima) tahun sejak diterbitkannya buku di bidang ilmu sosial dan buku itu belum pernah diperbanyak di wilayah Negara Republik Indonesia;
c. 7 (tujuh) tahun sejak diumumkannya buku di bidang seni dan sastra dan buku itu belum pernah diperbanyak di wilayah Negara Republik Indonesia
(4) Penerjemahan atau Perbanyakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat digunakan untuk pemakaian di dalam wilayah Negara Republik Indonesia dan tidak untuk diekspor ke wilayah Negara lain.
(5) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c disertai pemberian imbalan yang besarnya ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
(6) Ketentuan tentang tata cara pengajuan Permohonan untuk menerjemahkan dan/atau memperbanyak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.
Bagian Kedelapan
Sarana Kontrol Teknologi
Pasal 27
Kecuali atas izin Pencipta, sarana kontrol teknologi sebagai pengaman hak Pencipta tidak diperbolehkan dirusak, ditiadakan, atau dibuat tidak berfungsi
.
Pasal 28
(1) Ciptaan-ciptaan yang menggunakan sarana produksi berteknologi tinggi, khususnya di bidang cakram optik (optical disc), wajib memenuhi semua peraturan perizinan dan persyaratan produksi yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai sarana produksi berteknologi tinggi yang memproduksi cakram optik sebagaimana diatur pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah
BAB III
MASA BERLAKU HAK CIPTA
Pasal 29
(1) Hak Cipta atas Ciptaan:
a. buku, pamflet, dan semua hasil karya tulis lain;
b. drama atau drama musikal, tari, koreografi;
c. segala bentuk seni rupa, seperti seni lukis, seni pahat, dan seni patung;
d. seni batik;
e. lagu atau musik dengan atau tanpa teks; f. arsitektur;
g. ceramah, kuliah, pidato dan Ciptaan sejenis lain;
h. alat peraga;
i. peta;
j. terjemahan, tafsir, saduran, dan bunga rampai berlaku selama hidup Pencipta dan terus berlangsung hingga50 (lima puluh) tahun setelah Pencipta meninggal dunia.
(2) Untuk Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dimiliki oleh 2 (dua) orang atau lebih, Hak Cipta berlaku selama hidup Pencipta yang meninggal dunia paling akhir dan berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun sesudahnya.
Pasal 30
(1) Hak Cipta atas Ciptaan:
a. Program Komputer;
b. sinematografi;
c. fotografi;
d. database; dan
e. karya hasil pengalihwujudan, berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan
(2) Hak Cipta atas perwajahan karya tulis yang diterbitkan berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diterbitkan.
(3) Hak Cipta atas Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) pasal ini serta Pasal 29 ayat (1) yang dimiliki atau dipegang oleh suatu badan hukum berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan.
BAB V LISENSI
Pasal 45
(1) Pemegang Hak Cipta berhak memberikan Lisensi kepada pihak lain berdasarkan surat perjanjian lisensi untuk melaksanakan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(2) Kecuali diperjanjikan lain, lingkup Lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi semua perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlangsung selama jangka waktu Lisensi diberikan dan berlaku untuk seluruh wilayah Negara Republik Indonesia.
(3) Kecuali diperjanjikan lain, pelaksanaan perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disertai dengan kewajiban pemberian royalti kepada Pemegang Hak Cipta oleh penerima Lisensi.
(4) Jumlah royalti yang wajib dibayarkan kepada Pemegang Hak Cipta oleh penerima Lisensi adalah berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak dengan berpedoman kepada kesepakatan organisasi profesi.
Pasal 46
Kecuali diperjanjikan lain, Pemegang Hak Cipta tetap boleh melaksanakan sendiri atau memberikan Lisensi kepada pihak ketiga untuk melaksanakan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
Pasal 47
(1) Perjanjian Lisensi dilarang memuat ketentuan yang dapat menimbulkan akibat yang merugikan perekonomian Indonesia atau memuat ketentuan yang mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Agar dapat mempunyai akibat hukum terhadap pihak ketiga, perjanjian Lisensi wajib dicatatkan di Direktorat Jenderal.
(3) Direktorat Jenderal wajib menolak pencatatan perjanjian Lisensi yang memuat ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pencatatan perjanjian Lisensi diatur dengan Keputusan Presiden.
BAB XIII
Ketentuan Pidana
Pasal 72
(1) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(2) Barangsiapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu Ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(3) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu Program Komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(4) Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 17 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(5) Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 19, Pasal 20, atau Pasal 49 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
(6) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 24 atau Pasal 55 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
(7) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 25 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
(8) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 27 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
(9) Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 28 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).


Sumber :http://hafez.wordpress.com/2008/04/14/undang-undang-hak-cipta-bidang-tik-republik-indonesia/